HUBUNGAN KERJA
A. UMUM
1. Pengertian
Hubungan kerja adalah merupakan suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan. Pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan sebaliknya pengusaha menyatakan pula kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah. Dengan demikian hubungan kerja yang terjadi antara pekerja dan pengusaha adalah merupakan bentuk perjanjian kerja yang pada dasarnya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Didalam hubungan kerja akan terdapat tiga unsur yaitu:
a. Kerja.
Didalam hubungan kerja harus ada pekerja tertentu sesuai perjanjian karena itulah hubungan ini dinamakan hubungan kerja.
b. Upah.
Setiap hubungan kerja selalu menimbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak dengan berimbang. Dalam hubungan kerja upah adalah merupakan salah satu unsur pokok yang menandai adanya hubungan kerja. Pengusaha berkewajiban membayar upah dan pekerja berhak atas upah dari pekerja yang dilakukannya.
c. Perintah.
Didalam hubungan kerja harus ada unsur perintah yang artinya yang satu pihak berhak memberikan perintah dan pihak yang lain berkewajiban melaksanakan perintah. Dalam hal ini pengusaha berhak memberikan perintah kepada pekerja dan pekerja berkewajiban mentaati perintah tersebut.
2. Pengaturan Hubungan Kerja.
Hubungan kerja diatur dalam suatu perjanjian kerja yang disetujui oleh kedua belah pihak. Perjanjian kerja tidak haras diatur secara tertulis, artinya perjanjian juga dapat dibuat secara lisan. Namun demikian untuk perjanjian kerja tertentu diharuskan membuat secara tertulis yaitu:
a. Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Perjanjian kerja laut dibuat antara awak kapal dengan perusahaan atau dengan nakhoda yang mewakili pengusaha. Perjanjian kerja ini harus dibuat secara tertulis dan tidak sah apabila hanya secara lisan.
b. Perjanjian kerja Antar kerja Antar Negara (AKAN)
Perjanjian kerja Antara Kerja Antar Negara dibuat antara perusahaan pengerah
tenaga kerja dengan tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri. Perjanjian kerja ini hams dibuat secara tertulis dan tidak boleh secara lisan. Hal ini dimaksudkan agar persyaratan-persyaratan yang rumit dapat dituangkan secara tertulis dan diketahui oleh semua pihak.
c. Perjanjian kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)
Perjanjian ini dibuat antara tenaga kerja dengan perusahaan pemakai yang memuat persyaratan-persyaratan baik dalam pengerahan maupun yang berlaku sewaktu pekerja sudah bekerja. Perjanjian kerja ini juga diwajibkan dibuat secara tertulis.
d. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak)
Perjanjian ini dibuat antara pekerja dengan perusahaan yang memuat persyaratan dan kondisi didalam bekerja. Perjanjian kerja ini harus dibuat secara tertulis agar tidak rancu dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
3. Jenis Perjanjian Kerja
Berdasarkan penetapan jangka waktu, perjanjian kerja terdiri dari dua jenis:
a. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
Perjanjian kerja ini tidak membatasi jangka waktu berlakunya perjanjian, sehingga berakhirnya perjanjian ini apabila disepakati oleh kedua belah pihak.
b. Perjanjian kerja waktu tertentu
Perjanjian ini mencantumkan jangka waktu berlakunya perjanjian atau berakhirnya perjanjian apabila pekerjaan tertentu sudah selesai. Dibedakannya perjanjian ini dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu karena kedua perjanjian tersebut menimbulkan hak kewajiban yang agak berbeda.
B. PERJANJIAN KERJA
1. Pengertian
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana seseorang mengikatkan diri untuk bekerja dengan pihak lain dengan menerima imbalan berupa upah sesuai dengan syarat-syarat yang dijanjikan dan disetujui bersama. Perjanjian kerja diadakan pada waktu hubungan kerja diadakan antara pekerja dan pengusaha. Dengan adanya perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha akan menimbulkan hak kewajiban diantara kedua belah pihak. Pengaturan tentang pembuatan perjanjian kerja berpedoman kepada:
a. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) khususnya buku III titel 7A.
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) buku II.
c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 tahun 1993.
2. Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha dalam Perjanjian Kerja
a. Hak Pekerja
- Pekerja berhak atas upah setelah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
- Hak atas fasilitas-fasilitas lain berupa tunjangan, dana bantuan dan Iain-lain.
Hak perlakuan yang baik dari pengusaha atas dirinya seperti perlindungan keselamatan kerja, kesehatan kerja, penghargaan dan penghormatan yang layak sesuai dengan harkat serta martabatnya sebagai manusia.
- Jaminan kehidupan yang wajar dan layak dari pengusaha serta kejelasan
status waktu dan cara kerjanya pada pengusaha.
b. Kewajiban pekerja
- Melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan perjanjian dan
kemampuannya.
Melaksanakan tugas dan pekerjaannya tanpa bantuan orang lain kecuali diizinkan oleh pengusaha.
- Mentaati segala peraturan kerja dan peraturan tata tertib yang berlaku di perusahaan.
- Patuh dan taat atas segala perintah pengusaha dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian.
c. Hak Pengusaha
- Pengusaha berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja, artinya seluruh hasil pekerjaan pekerja adalah menjadi milik pengusaha.
- Pengusaha berhak atas ditaatinya aturan kerja yang diberikan kepada pekerja.
- Pengusaha berhak atas perlakuan yang hormat, sopan dan wajar serta sikap tingkat laku yang layak dari pekerja.
- Pengusaha berhak untuk melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha.
d. Kewajiban Pengusaha
- Pengusaha berkewajiban membayar imbalan kepada pekerja berupa upah atau gaji sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah ditentukan.
- Pengusaha berkewajiban menyediakan dan mengatur fasilitas kerja, tempat kerja dan alat kerja.
- Pengusaha berkewajiban mengatur segala sesuatu hal yang berada dibawah tanggung jawabnya dalam hubungan kerja yang bersangkutan.
- Pengusaha berkewajiban memberikan jaminan sosial kepada pekerja baik dilaksanakan sendiri atau melalui Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
- Pengusaha berkewajiban memberikan surat keterangan yang menerangkan
bahwa pekerja benar bekerja di perusahaan apabila diminta oleh pekerja.
3. Hal-hal yang diperjanjian dalam Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja akan memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Macam pekerjaan, cara pelaksanaannya, jam kerja dan tempat kerja.
b. Besarnya upah, tempat dan waktu pembayarannya dan fasilitas yang disediakan
pengusaha bagi pekerja seperti perumahan, kendaraan, transportasi dan Iain-
lain.
c. Juga memuat pengobatan berupa biaya, dokter, poliklinik, penggantian kaca
mata, biaya bersalin dan Iain-lain.
d. Perjanjian kerja biasanya juga memuat jaminan sosial seperti kecelakaan, sakit,
pensiun dan Iain-lain.
e. Dalam perjanjian kerja biasanya juga dimuat cuti, izin meninggalkan pekerjaan,
hari libur, uang pesangon dan Iain-lain.
C. PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu secara jelas termuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 tahun 1993.
1. Pengertian
Perjanjian kerja waktu tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu.
Apabila perjanjian kerja waktu tertentu telah berakhir jangka waktunya dan apabila tidak diperpanjang maka akan berakhir dengan sendirinya. Dengan demikian terjadi pemutusan hubungan kerja demi hukum karena itu tidak diperlukan mengajukan permohonan izin kepada P4D/P4P.
2. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian kerja waktu tertentu.
a. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia
dan tulisan latin. Ini berarti perjanjian kerja itu tidak dapat dibuat dalam bahasa
asing atau tidak menggunakan tulisan latin.
b. Dalam perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh dipersyaratkan adanya masa
percobaan. Apabila dicantumkan masa percobaan dalam perjanjian kerja waktu
tertentu maka masa percobaan tersebut batal demi hukum.
c. Setiap perjanjian kerja waktu tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- Dibuat atas kemauan bebas kedua belah pihak tanpa paksaan.
- Pihak-pihak yang membuat mempunyai kemampuan dan kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Sehingga anak-anak atau orang dibawah perwalian tidak syah membuat perjanjian kerja.
- Dalam perjanjian kerja waktu tertentu harus jelas pekerjaan tertentu tersebut.
Yang disepakati di dalam perjanjian kerja waktu tertentu yaitu tidak dilarang oleh Peraturan Perundangan ataupun bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
- Perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat berdasarkan paksaan atau yang
dibuat oleh seorang yang tidak mampu atau cakap adalah batal demi
hukum.
d. Perjanjian kerja waktu tertentu hanya diadakan untuk pekerjaan tertentu yang
menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Pekerjaan sebagaimana dimaksud adalah:
- Yang dikerjakan sekali selesai atau sementara sifatnya.
- Yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.
- Yang bersifat musiman atau yang berulang kembali.
- Yang bukan merupakan kegiatan yang bersifat tetap dan tidak terputus-putus.
- Yang berhubungan dengan produk baru atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan.
e. Dalam perjanjian kerja waktu tertentu harus memuat:
- Nama dan alamat pengusaha dan perusahaan.
- Nama, alamat, umur dan jenis kelamin pekerja.
- Jabatan atau jenis/macam pekerjaan yang diperjanjikan.
- Besarnya upah serta cara pembayarannya.
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak kewajiban pengusaha dan pekerja.
- Jangka waktu berlakunya kesepakatan kerja.
- Tempat atau lokasi kerja.
- Tempat, tanggal perjanjian kerja dibuat, tanggal mulai berlaku dan berakhir serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
f. Syarat-syarat kerja yang dimuat dalam perjanjian kerja waktu tertentu isinya
tidak boleh lebih rendah dari syarat-syarat kerja yang termuat dalam Peraturan
Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan yang
bersangkutan. Apabila terdapat perjanjian kerja waktu tertentu yang isinya lebih rendah daripada peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama, maka yang berlaku adalah isi peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama tersebut. g. Kesepakatan kerja waktu tertentu harus dibuat dalam rangkap tiga yang masing-masing untuk pekerja, pengusaha dan Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat untuk didaftar. Seluruh biaya yang berhubungan pembuatan perjanjian tersebut dibebankan kepada pengusaha. Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat ditarik kembali atau diubah kecuali atas persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan oleh Undang-undang dinyatakan cukup untuk diubah.
3. Jangka waktu perpanjangan dan pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu
a. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu
dapat diadakan paling lama dua tahun. Perjanjian tersebut hanya boleh
diperpanjang satu kali untuk paling lama dalam waktu yang sama dengan
waktu yang pertama dan jumlahnya tidak boleh melebihi tiga tahun.
b. Apabila perjanjian kerja waktu tertentu akan diperpanjang selambat-lambatnya
tujuh hari sebelum berakhir, pengusaha telah memberitahukan maksudnya
secara tertulis kepada para pekerja yang bersangkutan untuk memperpanjang
perjanjian tersebut.
c. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas pekerjaan tertentu tidak
boleh berlangsung lebih dari tiga tahun.
d. Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan tiga puluh
hari setelah perjanjian yang lama berakhir. Pembaharuan sebagaimana
dimaksud hanya boleh dilakukan satu kali paling lama untuk jangka waktu
yang sama dan tidak melebihi dua tahun. Perjanjian kerja waktu tertentu yang
telah diperbaharui tidak dapat diperpanjang lagi.
e. Perjanjian kerja waktu tertentu yang ternyata bertentangan dengan ketentuan
yaitu:
- Dibuat dengan bahasa asing atau tidak dengan tulisan latin.
- Perjanjian dibuat untuk pekerjaan yang terus menerus.
- Jangka waktu melebihi ketentuan. Maka perjanjian kerja waktu tertentu itu menjadi Perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
f. Berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu:
- Apabila waktu perjanjian telah berakhir atau pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai.
- Karena meninggalnya pekerja yang bersangkutan.
- Perjanjian kerja waktu tertentu tidak berakhir karena meninggalnya
pengusaha kecuali apabila diperjanjikan sebelumnya.
- Apabila pengusaha meninggal, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu dengan mengajukan permohonan izin pemutusan hubungan kerja kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat.
- Perjanjian kerja waktu tertentu tidak berakhir karena jatuh pailit. Apabila terjadi kepailitan maka hak-hak pekerja diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Pemutusan hubungan kerja bagi pekerja dan pengusaha dalam perjanjian kerja waktu tertentu.
a. Perjanjian kerja waktu tertentu berlangsung terus sampai berakhimya waktu
yang telah ditentukan dalam perjanjian atau pada saat selesainya pekerjaan
yang disepakati.
b. Perjanjian kerja waktu tertentu dapat berakhir sebelum waktunya habis apabila
pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan
kesalahan berat. Yang termasuk kesalahan berat adalah sebagai berikut:
Pada saat kesepakatan kerja waktu tertentu diadakan, memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.
- Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika di tempat kerja.
- Mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan kejahatan lainnya. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pengusaha, keluarga pengusaha atau teman sekerja.
Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan atau kesusilaan di tempat kerja.
- Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya milik perusahaan.
- Dengan sengaja walaupun sudah diperingatkan membiarkan dirinya atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
- Membongkar rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan.
- Untuk pemutusan hubungan kerja dengan kesalahan ini pengusaha dapat mengajukan permohonan izin pemutusan hubungan kerja kepada P4D/ P4P.
c. Pekerja dapat mengakhiri Perjanjian kerja waktu tertentu karena kesalahan
berat yang dilakukan oleh pengusaha yaitu sebagai berikut:
- Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja, keluarga
atau anggota rumah tangga pekerja atau membiarkan hal itu dilakukan
oleh keluarga, anggota rumah tangga atau bawahan pengusaha.
- Membujuk pekerja, keluarga atau teman serumah pekerja, melakukan
sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau dengan kesusilaan, atau
hal itu dilakukan oleh bawahan pengusaha.
2 (dua) kali tidak membayar upah pekerja pada waktunya.
- Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Kesepakatan Kerja.
- Tidak memberikan pekerjaan yang cukup kepada pekerja, yang penghasilannya didasarkan atas hasil pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan yang diperjanjikan.
- Tidak atau tidak cukup menyediakan fasilitas kerja yang disyaratkan kepada pekerja, yang penghasilannya didasarkan atas hasil pekerjaan yang dilakukan.
Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau kesehatan pekerja hal mana tidak diketahui oleh pekerja sewaktu Kesepakatan Kerja diadakan.
- Memerintahkan pekerja untuk mengerjakan yang tidak layak dan tidak
ada hubungannya dengan Kesepakatan Kerja.
D. PERATURAN PERUSAHAAN
1. Pengertian
Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat ketentuan-ketentuan tentang syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Setiap perusahaan yang mempunyai pekerja dua puluh lima or-ang atau lebih diwajibkan membuat Peraturan Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 tahun 1978. "Peraturan Perusahaan" dibuat secara sepihak oleh pengusaha yang menurut ketentuan harus dikonsultasikan juga dengan wakil pekerja.
Karena peraturan perusahaan dibuat secara sepihak oleh pengusaha dan hanya dikonsultasikan dengan pekerja (tidak persetujuan) maka tentu saja pengusaha akan dapat memuat hak kewajiban yang tidak seimbang asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Walaupun peraturan perusahaan harus dimintakan persetujuan dari Departemen Tenaga Kerja akan tetapi pada umumnya Departemen Tenaga Kerja hanya melihat apakah peraturan perusahaan tersebut melanggar peraturan perundangan atau kondisinya jauh dibawah kebiasaan yang berlaku.
2. Tujuan dan manfaat pembuatan peraturan perusahaan
a. Dengan Peraturan Perusahaan yang masa berlakunya dua tahun dan setiap dua
tahun harus diajukan persetujuannya kepada Departemen Tenaga Kerja maka Departemen Tenaga Kerja akan dapat mendorong terjadinya perbaikan syarat-syarat kerja setiap diadakan pembaruan Peraturan Perusahaan.
b. Dengan adanya Peraturan Perusahaan minimal akan diperoleh kepastian adanya
hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, sehingga akan terdapat pegangan
bagi masing-masing pihak dalam menunaikan tugasnya sehari-hari.
c. Peraturan Perusahaan akan mendorong terbentuknya "Kesepakatan Kerja
Bersama" sesuai dengan maksud Permen No. 2 tahun 1978 diatas. Apabila
Serikat Pekerja ingin merundingkan kesepakatan kerja bersama dengan
pengusaha maka pengusaha wajib melayaninya. Dengan demikian peraturan
perusahaan dapat dikatakan merupakan jembatan menuju kesepakatan kerja
bersama.
d. Setelah peraturan perusahaan disyahkan oleh Departemen Tenaga Kerja maka
pengusaha wajib:
- Memberitahukan isi "Peraturan Perusahaan" tersebut kepada para pekerjanya.
Membagikan Peraturan Perusahaan tersebut kepada masing-masing pekerja.
Menempelkan Peraturan Perusahaan di tempat-tempat kerja yang dengan mudah dapat dibaca oleh para pekerja.
e. Pada perusahaan yang telah mempunyai kesepakatan kerja bersama tidak dapat
menggantinya dengan peraturan perusahaan. Perusahaan yang telah mempunyai
kesepakatan kerja bersama tidak diwajibkan lagi membuat peraturan
perusahaan.
SUMBER : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/hub.industrial_pancasila/bab5-hubungan_kerja.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar